Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bergulir Mei 2026, Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dilunasi Tanpa Denda

Ferdian - Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - kabar gembira buat pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak.

Sejumlah wilayah di Indonesia terpantau menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2026.

Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga proses perpanjangan STNK menjadi lebih ringan.

Nah, berikut ini beberapa daerah yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:

1. Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, rincian insentifnya meliputi:

- Diskon PKB 8 persen untuk kendaraan ≤200 cc

- Diskon 9 persen untuk kendaraan >200 cc

- Tambahan potongan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa