Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bergulir Mei 2026, Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dilunasi Tanpa Denda

Ferdian - Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen

- Pengurangan sanksi administratif

- Penghapusan atau pengurangan tunggakan pajak tertentu

Melansir TribunJateng, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Secara umum, tujuan dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa di antaranya:

- Menghapus denda keterlambatan pajak

- Mendorong masyarakat memperpanjang STNK

- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

- Mengoptimalkan penerimaan daerah

Jadi dengan hadirnya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa