GridOto.com - kabar gembira buat pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak.
Sejumlah wilayah di Indonesia terpantau menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2026.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga proses perpanjangan STNK menjadi lebih ringan.
Nah, berikut ini beberapa daerah yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:
1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, rincian insentifnya meliputi:
- Diskon PKB 8 persen untuk kendaraan ≤200 cc
- Diskon 9 persen untuk kendaraan >200 cc
- Tambahan potongan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan
Program ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga memberikan apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak.
Baca Juga: Enak Banget, April 2026 Ini Ada Dua Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
2. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan dua skema keringanan:
- Pemutihan pajak kendaraan: berlaku 1 Mei – 31 Agustus 2026
- Diskon 50 persen pajak mutasi kendaraan: berlaku 1 April – 31 Agustus 2026
Program ini bersifat terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya guna melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.
3. Jawa Tengah
Selain dua wilayah di atasm, pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan sejumlah kemudahan, antara lain:
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen
- Pengurangan sanksi administratif
- Penghapusan atau pengurangan tunggakan pajak tertentu
Melansir TribunJateng, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Secara umum, tujuan dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa di antaranya:
- Menghapus denda keterlambatan pajak
- Mendorong masyarakat memperpanjang STNK
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Mengoptimalkan penerimaan daerah
Jadi dengan hadirnya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR