Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur, Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus Total

Ferdian - Jumat, 24 April 2026 | 21:00 WIB
ilustrasi mobil listrik
Adam
ilustrasi mobil listrik

GridOto.com - Seluruh gubernur di Indonesia dapat instruksi langsung dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehubungan dengan kendaraan listrik

Dalam instruksinya, Tito menyampaikan supaya pajak kendaraan listrik dibebaskan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (23/4/2026) dengan tajuk “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.”

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Sebagai tindak lanjut, para gubernur diminta untuk melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan resmi gubernur.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelisah Kehilangan Rp 2 Triliun, Minta Menteri Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Melansir Kompas.com, langkah tersebut diambil untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi, mempercepat transisi menuju energi bersih, serta menjaga kualitas udara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa