Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Berlaku di Jateng, Tapi Ada Bom Waktu di 2027

Ferdian - Sabtu, 25 April 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Kabar gembira datang untuk warga Jawa Tengah, kini perpanjang pajak kendaraan tanpa KTP lama.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2026) dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhammad Masrofi menyebut, kebijakan ini merujuk pada informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

"Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan pemilik, bukan atas nama pemilik asli, maka dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal," kata Masrofi melansi Kompas.com (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2026 hingga Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

"Mulai berlaku hari ini, pembebasan KTP pemilik lama untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku tanggal 24 April 2026 ini," ujarnya.

Meski begitu, ada syarat khusus bagi wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan terbaru ini.

Baca Juga: Heboh Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur, Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus Total

Mereka diwajibkan mengisi formulir pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.

"Selanjutnya bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu (akan) diberikan form," bebernya.

Formulir tersebut juga memuat konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan pada 2027 apabila wajib pajak tidak melakukan balik nama.

"Diberikan form yaitu yang pertama pemblokiran, blokir atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Itu baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini," ucapnya.

Masrofi menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sementara kewenangan identifikasi kendaraan tetap berada di kepolisian.

"Maka bagi masyarakat yang akan perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini silakan memanfaatkan kebijakan yang diterapkan di provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama," imbuhnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa