Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Dampaknya Bagi Pemilik

Ferdian - Rabu, 22 April 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik bekas
Wuling
Ilustrasi mobil listrik bekas

GridOto.com - Era keringanan pajak penuh untuk mobil maupun motor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) kini sudah berakhir.

Pemilik mobil maupun motor listrik perlu bersiap menghadapi kewajiban pajak yang berpotensi lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema perpajakan kendaraan bermotor.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses peralihan kendaraan, mobil listrik tetap dikenakan pajak.

Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang adanya keringanan berupa diskon atau pembebasan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran insentif.

Baca Juga: Tak Ada Gratisan, Dedi Mulyadi Siap Bebani Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat

Melansir Kompas.com, dampaknya membuat kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi seragam secara nasional, karena setiap daerah bisa menetapkan aturan berbeda sesuai kebutuhannya.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan insentif penuh melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, dengan tarif PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa