Namun, kebijakan tersebut tidak menjadi kewajiban bagi daerah lain.
Dalam sistem terbaru ini, perhitungan pajak tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan serta lingkungan.
Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Ini menandakan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diposisikan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Baca Juga: Jangan Harap Sebebas Dulu, Skema Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta Diatur Ulang
Sebagai gambaran, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050 angka yang sama dengan Daihatsu Xenia berbahan bakar konvensional.
Kesamaan ini menunjukkan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan pada struktur pajak dasarnya.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di tiap wilayah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui skema insentif yang lebih fleksibel dan kompetitif.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR