Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Dampaknya Bagi Pemilik

Ferdian - Rabu, 22 April 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik bekas
Wuling
Ilustrasi mobil listrik bekas

Namun, kebijakan tersebut tidak menjadi kewajiban bagi daerah lain.

Dalam sistem terbaru ini, perhitungan pajak tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan serta lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Ini menandakan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diposisikan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Baca Juga: Jangan Harap Sebebas Dulu, Skema Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta Diatur Ulang

Sebagai gambaran, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050 angka yang sama dengan Daihatsu Xenia berbahan bakar konvensional.

Kesamaan ini menunjukkan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan pada struktur pajak dasarnya.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di tiap wilayah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui skema insentif yang lebih fleksibel dan kompetitif.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa