GridOto.com - Pemerintah pusat siap menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak alat berat.
Terkait hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menyiapkan jurus satu ini alias insentif fiskal.
Mengutip dari laman resmi Bapenda, Sabtu (18/4/2026), dengan pemberian insentif, Pemprov DKI mau memastikan masyarakat tetap merasakan manfaat nyata dari penggunaan kendaraan listrik.
Di sisi lain, upaya ini juga sejalan dengan target Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Melansir Tribunnews, pemerintah daerah menilai kalau kendaraan listrik seperti mobil dan motor tetap jadi instrumen penting dalam menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.
Melalui insentif yang tengah difinalisasi, Pemprov berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak surut, melainkan terus meningkat.
Dengan begitu, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh positif meski kebijakan perpajakan mengalami perubahan.
Baca Juga: Bukan Anak Emas Lagi, Ini Simulasi Pajak Mobil Listrik Yang Sudah Setara Toyota Avanza
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, Pemerintah Pusat menetapkan aturan baru pengenaan pajak kendaraan.
Salah satu perubahan krusial dalam regulasi tersebut menyangkut status kendaraan listrik.
Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek pajak daerah, kini ketentuan itu dihapus.
Dengan beitu, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan BBNKB.
Konsekuensinya, setiap kepemilikan, penguasaan, maupun transaksi kendaraan listrik kini tetap dikenakan pajak, sebagaimana kendaraan konvensional.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR