Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Insentif Yang Diusulkan Kemenperin Untuk Kendaraan Listrik

Hendra - Selasa, 10 Februari 2026 | 21:17 WIB
Industri butuh kepastian soal insentif PPN untuk Kendaraan Berbasi Listrik
Hendra
Industri butuh kepastian soal insentif PPN untuk Kendaraan Berbasi Listrik

GridOto.com- Insentif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang diusulkan Kemenperin hingga saat ini masih menggantung.

Insentif yang diajukan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen seperti tahun sebelumnya. 

Sehingga konsumen mobil listrik baru hanya dikenakan tarif sebesar 2 persen.

Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin mengatakan draft insentif tersebut sekarang masih di Kementerian Keuangan untuk disetujui.

"Kami menunggu terkait keputusan tersebut," ungkap Patia yang ditemui di gelaran IIMS 2026.

Menurut Patia, saat ini KBL masih mendapatkan insentif berupa PPnBM sesuai program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Dalam PP No. 74 Tahun 2021 dan Permenperin No. 36 Tahun 2021, aturan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mendapatkan PPnBM 0% untuk mobil listrik.

"Insentif ini sebagai wujud komitmen kendaraan dengan emisi rendah," jelas Patia. 

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Bikin 3 Simulasi Insentif Mobil Listrik, Opsi Ketiga Dinilai Paling Masuk Akal 

Insentif lainnya yang dinikmati kendaraan listrik berupa tarif 0 persen untuk BBNKB I dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Jadi saat ini insentif diberikan berupa PPnBM, tarif BBNKB I dan PKB, ini bukti dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik," jelasnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa