GridOto.com - Mobil listrik kini bukan anak emas lagi.
Pemerintah dengan halus melucuti keistimewaan yang didapat mobil listrik ketika awal-awal membombardir Indonesia.
Yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.
Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Berbeda dengan sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan tersebut menjadi kontras jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak.
Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Sementara pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit.
Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya.