Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Aturan Ini Berlaku di Jakarta, Para Pemilik Motor dan Mobil Listrik Bisa Ikut Ngedumel

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 09:45 WIB
Charging station di bagian depan pabrik Alva untuk mengisi daya motor dan mobil listrik
Rangga/Otomotif
Charging station di bagian depan pabrik Alva untuk mengisi daya motor dan mobil listrik

GridOto.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyenggol aturan yang sempat lama tertidur.

Jika aturan itu sampai benar-benar berlaku di Jakarta, para pemilik motor dan mobil listrik dijamin ikut ngedumel.

Namun, kebijakan itu belum diimplementasikan karena menunggu payung hukum.

Aturan yang dimaksud yakni 'Jalan Berbayar Elektronik' atau Electronic Road Pricing (ERP).

Orang nomor satu di Jakarta itu kembali menyenggol rencana ERP karena dinilai pendapatannya bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.

Adapun untuk rencana sistem jalan berbayar sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).

Dalam Raperda tersebut, tepatnya pada Pasal 11, disebutkan jenis kendaraan yang akan dikenakan ERP, yakni sebagai berikut:

1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.

Baca Juga: Mati Suri, Sistem Jalan Berbayar Jakarta Kembali Disenggol-senggol Gubernur Pramono

Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa