Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.
Tak menutup kemungkinan pengguna kendaraan listrik mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.
Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, mobil listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
Hal ini merupakan bentuk kompensasi konsumen yang ingin beralih ke mobil non emisi.
Kententuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR