Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Aturan Ini Berlaku di Jakarta, Para Pemilik Motor dan Mobil Listrik Bisa Ikut Ngedumel

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 09:45 WIB
Charging station di bagian depan pabrik Alva untuk mengisi daya motor dan mobil listrik
Rangga/Otomotif
Charging station di bagian depan pabrik Alva untuk mengisi daya motor dan mobil listrik

Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.

Tak menutup kemungkinan pengguna kendaraan listrik mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.

Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, mobil listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.

Hal ini merupakan bentuk kompensasi konsumen yang ingin beralih ke mobil non emisi.

Kententuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa