GridOto.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyenggol aturan yang sempat lama tertidur.
Jika aturan itu sampai benar-benar berlaku di Jakarta, para pemilik motor dan mobil listrik dijamin ikut ngedumel.
Namun, kebijakan itu belum diimplementasikan karena menunggu payung hukum.
Aturan yang dimaksud yakni 'Jalan Berbayar Elektronik' atau Electronic Road Pricing (ERP).
Orang nomor satu di Jakarta itu kembali menyenggol rencana ERP karena dinilai pendapatannya bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.
Adapun untuk rencana sistem jalan berbayar sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Dalam Raperda tersebut, tepatnya pada Pasal 11, disebutkan jenis kendaraan yang akan dikenakan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.
Baca Juga: Mati Suri, Sistem Jalan Berbayar Jakarta Kembali Disenggol-senggol Gubernur Pramono
Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.
Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.
Tak menutup kemungkinan pengguna kendaraan listrik mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.
Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, mobil listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
Hal ini merupakan bentuk kompensasi konsumen yang ingin beralih ke mobil non emisi.
Kententuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR