Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Berbayar di Jakarta Rencananya Akan Diterapkan Tiap Hari, Segini Tarifnya

Ferdian - Senin, 28 April 2025 | 17:45 WIB
Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar bakal diterapkan di Jakarta
Kompas.com
Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar bakal diterapkan di Jakarta

GridOto.com - Wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali muncul.

Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kalau pendapatan ERP bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.

“Kalau nanti ERP dipasang di Jakarta, maka seluruh pendapatan dari ERP tidak digunakan untuk kepentingan pendapatan Jakarta, tetapi untuk subsidi transportasi dimana saja,” ujar Pramono, dalam sambutannya pada acara Jakarta Urban Mobility Festival 2025, Kamis (24/4/2025).

Pramono melanjutkan, penerapan ERP bertujuan supaya masyarakat enggan membawa kendaraan pribadi masuk ke tengah kota sehingga bisa mengurangi kemacetan.

Saat ini pihaknya masih mengkaji subsidi bagi 15 golongan yang akan dibebaskan menaiki transportasi umum, salah satunya Transjabodetabek.

"Saya sudah mengatakan bahwa ada 15 golongan yang akan kami bebaskan, tidak hanya Transjakarta tapi juga Transjabodetabek," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Jakarta akan Hapus Pajak Progresif, Daihatsu Bilang Dampaknya Begini

Sebagai informasi, ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan pada jam-jam tertentu.

Adapun sistem ERP sendiri, tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Pada beleid-nya, ERP direncanakan akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Secara rinci, kendaraan yang dikecualikan terkan ERP yaitu sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa