Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Insentif PKB Mobil Listrik Diubah, Berikut Aturan Terbaru

Hendra - Jumat, 17 April 2026 | 14:02 WIB
Bulan madu mobil listrik akan berakhir?
Iday/GridOto
Bulan madu mobil listrik akan berakhir?

GridOto.com- Apakah benar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik akan dikenakan tarif, sehingga tidak gratis lagi?

Hal ini menyeruak setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan terbaru tentang aturan PKB yang terdapat pada Permendagri No. 11 Tahun 2026.

Pada pasal 19 disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah (Provinsi) diberikan kewenangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan PKB ini. 

Jadi, nantinya tarif PKB dan BBNKB mobil listrik bisa berbeda-beda antar satu daerah.

Insentif full atau pengurangan tarif menjadi wewenang Pemerintah masing-masing provinsi. 

Dasar pengenaan pajak (DPP) antara kendaraan listrik dan konvensional sejatinya tidak ada perbedaan sejak mobil listrik ada.

DPP merupakan pengalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot.

Baca Juga: Parade Chindo, Strategi Menangi Pasar Mobil Cina 'Bantai Harga '

Bobot ini mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau lingkungan sebagai akibat penggunaan kendaraan. 

Bobot semakin tinggi apabila tingkat kerusakan semakin besar. 

Saat ini pemerintah daerah sedang membahas turunan dari aturan Permendagri ini. 

Staf di Provinsi DKI Jakarta yang enggan disebut namanya mengungkapkan saat ini rancangan aturan untuk menyikapi Permendagri No. 11 Tahun 2026 sedang dibahas.

"Yaa lagi dirapatkan di Balaikota. Nanti akan ada pengumuman resminya," tutupnya.  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa