Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Gelisah Kehilangan Rp 2 Triliun, Minta Menteri Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Irsyaad W - Kamis, 27 November 2025 | 08:05 WIB
Mobil listrik yang masih diimpor utuh atau CBU seperti BYD Dolphin juga mendapatkan insentif pajak berupa pembebasan PPnBM.
Pradana
Mobil listrik yang masih diimpor utuh atau CBU seperti BYD Dolphin juga mendapatkan insentif pajak berupa pembebasan PPnBM.

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gelisah kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun.

Oleh itu, kini Pemprov DKI mengusulkan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa agar menghapus 'Insentif Pajak Kendaraan Listrik'.

Usulan ini diajukan oleh Pemprov DKI dilatar belakangi tingginya potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraaan bermotor (BBNKB) yang hilang dari pembebasan pajak kendaaraan listrik tersebut.

Berdasarkan hitungan Pemprov DKI, potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai Rp 2 triliun.

Tapi, setelah diajukan, usulan pencabutan PKB 0 persen untuk kendaraan listrik tersebut belum dikabulkan oleh Kemenkeu.

Penyebabnya karena insentif kendaran lsitrik telah diamanatkan dalam undang-undang.

"Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang ya. Undang-Undang 1 (tahun) 2022. Jadi kan kalau (insentif) diubah, harus ngubah undang-undang. Nah, tampaknya agak berat," kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, (23/11/25) mengutip Wartakotalive.com.

Baca Juga: Insentif Segera Berakhir, BYD, VinFast, Geely Dkk Ditagih Produksi Mobil Listrik TKDN 40 Persen

Ilustrasi: insentif Impor utuh mobil listrik berakhir  31 Desember 2025
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi: insentif Impor utuh mobil listrik berakhir 31 Desember 2025

Maka kini, Pemprov DKI tengah mencari alternatif kebijakan lain yang bisa diusulkan kepada Kemenkeu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa