GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gelisah kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun.
Oleh itu, kini Pemprov DKI mengusulkan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa agar menghapus 'Insentif Pajak Kendaraan Listrik'.
Usulan ini diajukan oleh Pemprov DKI dilatar belakangi tingginya potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraaan bermotor (BBNKB) yang hilang dari pembebasan pajak kendaaraan listrik tersebut.
Berdasarkan hitungan Pemprov DKI, potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai Rp 2 triliun.
Tapi, setelah diajukan, usulan pencabutan PKB 0 persen untuk kendaraan listrik tersebut belum dikabulkan oleh Kemenkeu.
Penyebabnya karena insentif kendaran lsitrik telah diamanatkan dalam undang-undang.
"Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang ya. Undang-Undang 1 (tahun) 2022. Jadi kan kalau (insentif) diubah, harus ngubah undang-undang. Nah, tampaknya agak berat," kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, (23/11/25) mengutip Wartakotalive.com.
Baca Juga: Insentif Segera Berakhir, BYD, VinFast, Geely Dkk Ditagih Produksi Mobil Listrik TKDN 40 Persen
Maka kini, Pemprov DKI tengah mencari alternatif kebijakan lain yang bisa diusulkan kepada Kemenkeu.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR