GridOto.com - Saat ini terjadi gonjang-ganjing terhadap pajak mobil listrik secara nasional dan kenaikan harga BBM Non Subsidi.
Kondisi ini diprediksi bakal membuat produk mobil hybrid di Indonesia laris manis.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Aturan tersebut mengubah skema sebelumnya yang memberikan pembebasan penuh, menjadi kebijakan yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak.
Di tengah tekanan daya beli dan ketidakpastian insentif, mobil hybrid (hybrid electric vehicle atau HEV) dinilai menjadi opsi paling rasional bagi konsumen yang menginginkan efisiensi tanpa harus sepenuhnya beralih ke BEV.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, segmen mobil penumpang saat ini sedang mengalami perlambatan, terutama di kelas entry level.
"Di segmen mobil penumpang yang lesu darah, kendaraan HEV entry level akan mengambil alih posisi sebagai sweet spot pelarian paling logis bagi konsumen yang terdesak ingin irit bensin tapi masih ragu ke BEV," ujar Yannes, (19/4/26).
Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah
Menurut dia, perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi faktor penting yang memengaruhi arah pasar.
Dalam aturan itu, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR