GridOto.com - Era keringanan pajak penuh untuk mobil maupun motor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) kini sudah berakhir.
Pemilik mobil maupun motor listrik perlu bersiap menghadapi kewajiban pajak yang berpotensi lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema perpajakan kendaraan bermotor.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses peralihan kendaraan, mobil listrik tetap dikenakan pajak.
Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang adanya keringanan berupa diskon atau pembebasan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran insentif.
Baca Juga: Tak Ada Gratisan, Dedi Mulyadi Siap Bebani Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat
Melansir Kompas.com, dampaknya membuat kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi seragam secara nasional, karena setiap daerah bisa menetapkan aturan berbeda sesuai kebutuhannya.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan insentif penuh melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, dengan tarif PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Namun, kebijakan tersebut tidak menjadi kewajiban bagi daerah lain.
Dalam sistem terbaru ini, perhitungan pajak tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan serta lingkungan.
Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Ini menandakan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diposisikan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Baca Juga: Jangan Harap Sebebas Dulu, Skema Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta Diatur Ulang
Sebagai gambaran, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050 angka yang sama dengan Daihatsu Xenia berbahan bakar konvensional.
Kesamaan ini menunjukkan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan pada struktur pajak dasarnya.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di tiap wilayah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui skema insentif yang lebih fleksibel dan kompetitif.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR