Banten
Program serupa di Banten berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026.
Wajib pajak diminta mengisi formulir yang disediakan Samsat, menyertakan nomor telepon aktif, dan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan.
Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara juga sudah memperbolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama sejak 23 April 2026.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama kendaraan pada 2027.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda.
Untuk membayar pajak kendaraan yang belum balik nama, warga cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kalimantan Barat
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR