Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Manfaatkan, Berikut 9 Provinsi yang Terapkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Ferdian - Jumat, 15 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

Banten

Program serupa di Banten berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026.

Wajib pajak diminta mengisi formulir yang disediakan Samsat, menyertakan nomor telepon aktif, dan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan.

Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara juga sudah memperbolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama sejak 23 April 2026.

Masyarakat hanya perlu membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama kendaraan pada 2027.

Jawa Barat

Di Jawa Barat, kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda.

Untuk membayar pajak kendaraan yang belum balik nama, warga cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Kalimantan Barat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa