GridOto.com - Sejumlah provinsi kini mulai menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap di berbagai provinsi dengan syarat tertentu.
Salah satunya seperti membuat surat pernyataan hingga komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus membantu penataan administrasi kendaraan bermotor.
Melansir Kompas.com, simak beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut:
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan aturan ini sejak 24 April 2026 hingga akhir Desember 2026.
Layanan tersedia di seluruh kantor Samsat, namun belum berlaku untuk E-Samsat.
Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, identitas diri, serta surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang berisi kesanggupan melakukan balik nama di tahun berikutnya.
Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar
Banten
Program serupa di Banten berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026.
Wajib pajak diminta mengisi formulir yang disediakan Samsat, menyertakan nomor telepon aktif, dan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan.
Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara juga sudah memperbolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama sejak 23 April 2026.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama kendaraan pada 2027.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda.
Untuk membayar pajak kendaraan yang belum balik nama, warga cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar mulai menjalankan program ini pada 27 April hingga 31 Desember 2026.
Syaratnya meliputi STNK asli, identitas pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP, serta surat pernyataan kepemilikan dan pengajuan penandaan atau blokir kendaraan.
Baca Juga: Akhirnya Dipermudah, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Lagi Ribet Soal KTP
Lampung
Masyarakat Lampung kini juga bisa membayar pajak tahunan kendaraan meski nama di STNK belum sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama.
DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama, tetapi hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan ini tidak mencakup perpanjangan lima tahunan maupun pergantian pelat nomor.
Pemilik kendaraan juga wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada 2027.
Sulawesi Utara
Seluruh Samsat di Sulawesi Utara kini menerima pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP sesuai data STNK.
Syaratnya antara lain membawa STNK asli, salinan identitas pemilik baru, dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan serta kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Resmi, Sudah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Sumatera Barat
Pemprov Sumbar juga telah menerapkan kebijakan serupa. Wajib pajak cukup melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama kini lebih mudah membayar pajak tahunan.
Meski begitu, mayoritas pemerintah daerah tetap mewajibkan surat pernyataan dan komitmen balik nama sebagai bagian dari penertiban data kepemilikan kendaraan bermotor.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR