Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Ada Tambahan Opsen, Ini Cara Hitungnya

Ferdian - Senin, 12 Januari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi Stnk
ntmcpolri.info
Ilustrasi Stnk

GridOto.com - Kebjakan opsen pajak daerah mulai diberlakukan pemerintah sejak 5 Januari 2025.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pada tahun 2026, skema opsen ini sudah diterapkan dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Opsen pajak meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah.

Menukil Kompas.com, Opsen PKB adalah tambahan pungutan pajak yang besarannya dihitung berdasarkan persentase dari PKB pokok.

Artinya, pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi, tetapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.

Melansir unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tak Semua Daerah Ada, Ini Provinsi yang Masih Gratiskan Denda Pajak Kendaraan di 2026

1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen

(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa