Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Telat Bayar Pajak Kendaran Kini Bikin Nangis, Berlipat-lipat Ikut Dikejar Opsen

Irsyaad W - Selasa, 4 Februari 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi stikerisasi motor yang menunggak pajak kendaraannya
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Ilustrasi stikerisasi motor yang menunggak pajak kendaraannya

GridOto.com - Tarif pajak kendaraan mulai 2025 sudah berat, apalagi jika sampai telat bayar.

Asli bikin nangis, karena nominal denda-nya jadi berlipat-lipat karena ikut dikejar Opsen.

Karena denda telat bayar pajak kendaraan sebelumnya hanya mengikat pada pokok PKB dan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun setelah opsen pajak diberlakukan per 5 Januari 2025 sebesar 66 persen dari pokok PKB, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, telat membayar pajak juga akan ada denda untuk opsen.

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan yang kena opsen bukan denda PKB karena telat melakukan pembayaran.

"Tapi ada denda opsen, yakni ketika masyarakat telat membayar pajak terutang, sebelumnya hanya kena denda PKB dan SWDKLLJ, setelah opsen berlaku masyarakat yang telat bayar pajak juga kena denda opsen,” ucap Ecky, (1/2/25) melansir Kompas.com.

Ecky mengatakan, besaran denda opsen dihitung per bulan yakni sebesar 1 persen dari opsen.

Baca Juga: Mencengangkan, Begini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor
Irsyaad W/GridOto
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

Sehingga, saat melunasi pembayaran pajak terutang, masyarakat akan membayar pokok PKB, denda PKB, pokok SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, pokok opsen PKB dan dendanya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil Mesin Turbo Tenaga Ngempos? Penyebabnya Bisa Dari Sini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa