Diketahui, Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disebutkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di STNK.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opsen ini.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.
Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari DPP, ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Komponen lain, seperti SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR