GridOto.com - Tarif pajak kendaraan mulai 2025 sudah berat, apalagi jika sampai telat bayar.
Asli bikin nangis, karena nominal denda-nya jadi berlipat-lipat karena ikut dikejar Opsen.
Karena denda telat bayar pajak kendaraan sebelumnya hanya mengikat pada pokok PKB dan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun setelah opsen pajak diberlakukan per 5 Januari 2025 sebesar 66 persen dari pokok PKB, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, telat membayar pajak juga akan ada denda untuk opsen.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan yang kena opsen bukan denda PKB karena telat melakukan pembayaran.
"Tapi ada denda opsen, yakni ketika masyarakat telat membayar pajak terutang, sebelumnya hanya kena denda PKB dan SWDKLLJ, setelah opsen berlaku masyarakat yang telat bayar pajak juga kena denda opsen,” ucap Ecky, (1/2/25) melansir Kompas.com.
Ecky mengatakan, besaran denda opsen dihitung per bulan yakni sebesar 1 persen dari opsen.
Baca Juga: Mencengangkan, Begini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku
Sehingga, saat melunasi pembayaran pajak terutang, masyarakat akan membayar pokok PKB, denda PKB, pokok SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, pokok opsen PKB dan dendanya.
Diketahui, Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disebutkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di STNK.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opsen ini.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.
Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari DPP, ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Komponen lain, seperti SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR