Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Ada Tambahan Opsen, Ini Cara Hitungnya

Ferdian - Senin, 12 Januari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi Stnk
ntmcpolri.info
Ilustrasi Stnk

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000

Bobot kendaraan (tergantung jenis kendaraan): 1,05

Tarif PKB: 1,5 persen

PKB yang dibayarkan: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,5 persen = Rp 1.575.000

2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)

NJKB: Rp 100.000.000

Bobot kendaraan: 1,05 persen

Tarif PKB: 1,05 persen

Tarif Opsen PKB: 66 persen

PKB pokok: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,05 persen = Rp 1.102.500

Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000

Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak dan lebih siap menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa