Kabar Baik Buat Warga Aceh, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Diperpanjang Lagi

Ferdian - Minggu, 25 Januari 2026 | 18:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 diperpanjang.

Berdasar laman resmi Samsat Aceh Barat perpanjangan program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026.

Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat yang diwakili Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir mengatakan kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

“Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Aceh Barat agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya dikutip melansir Kompas.com (25/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat menjadikan momentum perpanjangan pemutihan ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada peningkatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat.

Sementara, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:

-Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)

-Nota pajak asli

-STNK asli atau surat keterangan hilang

YANG LAINNYA