Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

Ferdian - Jumat, 7 November 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program ini diadakan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Diketahui informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga: Dari 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Banten, Baru Segini yang Ikut Pemutihan

Melansir Kompas.com, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Rinciannya sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa