GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini diadakan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Diketahui informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.
Baca Juga: Dari 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Banten, Baru Segini yang Ikut Pemutihan
Melansir Kompas.com, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Rinciannya sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR