Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dicatat, Ini Daftar 6 Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut

Ferdian - Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com -  Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara mulai digelar 1 Oktober 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari bebas denda, diskon pajak hingga 5 persen, hingga pembebasan pajak progresif.

Program ini dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Sumut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ardan Noor di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025).

Menurut Ardan, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak.

Melansir Kompas.com, kebijakan ini merupakan bagian dari Kolaborasi Sumut Berkah, yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan memperkuat semangat masyarakat dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Sudah Rampung, Mulai 1 Oktober Biaya Balik Segini

Ardan menjelaskan, berbagai insentif diberikan dalam program ini, antara lain:

- Diskon Pokok PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa