- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antarperseorangan di wilayah Sumut.
- Bebas Pajak Progresif. Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
- Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” kata Ardan.
Baca Juga: Wilayah Kekuasaan Menantu Jokowi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ampuni Segala Denda Tunggakan
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Sumut juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” tambahnya.
Dorongan untuk Masyarakat Sadar Pajak Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah berharap langkah ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar pajak dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan berbagai potongan dan pembebasan pajak yang diberikan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum periode pemutihan berakhir.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR