Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 60 Hari, Demi Kejar Pendapatan Sebanyak Ini

Ferdian - Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.

GridOto.com - Demi kejar pendapatan hingga ratusan miliar, Pemprov Jatim gelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Dari kebijakan tersebut, Pemprov Jatim mengejar penerimaan pajak daerah lebih dari Rp 299 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bima Sakti melansir Kompas.com pada Rabu (1/9/2025).

"Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar," ujar Kresna.

Dirinya merinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp 297,7 miliar.

Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp 347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp 1,191 miliar.

Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp 469,5 juta dan potensi penerimaan Rp 191,6 juta.

Baca Juga: Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025

Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp 629 juta dan potensi penerimaan Rp 274,5 juta.

Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan 1.187 objek dengan nilai Rp 107,4 juta dan potensi penerimaan Rp 41,9 juta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa