Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar untuk memperingati hari jadi ke-90 Jatim.
Program pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, program tersebut bisa mengurangi beban perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
"Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi," kata Khofifah.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR