GridOto.com - Demi kejar pendapatan hingga ratusan miliar, Pemprov Jatim gelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Dari kebijakan tersebut, Pemprov Jatim mengejar penerimaan pajak daerah lebih dari Rp 299 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bima Sakti melansir Kompas.com pada Rabu (1/9/2025).
"Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar," ujar Kresna.
Dirinya merinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp 297,7 miliar.
Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp 347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp 1,191 miliar.
Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp 469,5 juta dan potensi penerimaan Rp 191,6 juta.
Baca Juga: Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025
Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp 629 juta dan potensi penerimaan Rp 274,5 juta.
Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan 1.187 objek dengan nilai Rp 107,4 juta dan potensi penerimaan Rp 41,9 juta.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar untuk memperingati hari jadi ke-90 Jatim.
Program pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, program tersebut bisa mengurangi beban perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
"Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi," kata Khofifah.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR