Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Segini Tarif Normal Pajak Kendaraan dan Denda di Jateng Tanpa Pemutihan

Irsyaad W - Senin, 13 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

GridOto.com - Warga Jawa Tengah silakan catat informasi terkait pajak kendaraan berikut ini.

Yakni terkait tarif normal pajak kendaraan dan denda di Jateng tanpa pemutihan.

Sebab program pemutihan pajak kendaraan di wilayah kekuasaan Gubernu Ahmad Luthfi ini hanya berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025.

Program ini menghapus pokok tunggakan dan denda, asalkan masyarakat membayar pajak kendaraan yang sedang berjalan.

Dengan tanpa adanya pemutihan, maka masyarakat yang telat membayar pajak akan kena denda dan tunggakan pajak tahunan tetap ditagih.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

"Angka tersebut sudah termasuk penambahan opsen pajak sebesar 66 persen dari PKB, dengan tarif awal sebesar 1,05 persen, jadi masyarakat tak perlu khawatir soal penerapan opsen," ucap Danang belum lama ini, disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Jateng Aman Bagi Orang Mampu, Banyak Mobil Beda Nama Satu KK Tak Terendus Pajak Progresif

Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK  dan Pelat Nomor baru
Irsyaad W/GridOto
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

Penerapan opsen tidak lantas membuat pajak naik menjadi 66 persen, tapi di Jawa Tengah kenaikannya kecil yakni dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa