"Tahun ini mungkin wajib pajak akan merasakan kenaikan pajak karena ada skema opsen tersebut, tapi tahun depan dan selanjutnya pajak akan turun karena NJKB akan turun tiap tahunnya," ucap Danang.
Sementara ketika masyarakat telat membayar pajak, maka denda akan dikenakan dengan tarif 1 persen per bulan dari jumlah pokok PKB.
"Keterlambatan pembayaran PKB diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni 1 persen per bulannya dari jumlah pajak pokok," ucap Danang.
Masyarakat Jateng bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan menggunakan website e-Samsat Jateng atau aplikasi New Sakpole.
Namun, ketika ada tunggakan masyarakat wajib datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR