Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Segini Tarif Normal Pajak Kendaraan dan Denda di Jateng Tanpa Pemutihan

Irsyaad W - Senin, 13 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

"Tahun ini mungkin wajib pajak akan merasakan kenaikan pajak karena ada skema opsen tersebut, tapi tahun depan dan selanjutnya pajak akan turun karena NJKB akan turun tiap tahunnya," ucap Danang.

Sementara ketika masyarakat telat membayar pajak, maka denda akan dikenakan dengan tarif 1 persen per bulan dari jumlah pokok PKB.

"Keterlambatan pembayaran PKB diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni 1 persen per bulannya dari jumlah pajak pokok," ucap Danang.

Masyarakat Jateng bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan menggunakan website e-Samsat Jateng atau aplikasi New Sakpole.

Namun, ketika ada tunggakan masyarakat wajib datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa