GridOto.com - Warga Jawa Tengah silakan catat informasi terkait pajak kendaraan berikut ini.
Yakni terkait tarif normal pajak kendaraan dan denda di Jateng tanpa pemutihan.
Sebab program pemutihan pajak kendaraan di wilayah kekuasaan Gubernu Ahmad Luthfi ini hanya berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025.
Program ini menghapus pokok tunggakan dan denda, asalkan masyarakat membayar pajak kendaraan yang sedang berjalan.
Dengan tanpa adanya pemutihan, maka masyarakat yang telat membayar pajak akan kena denda dan tunggakan pajak tahunan tetap ditagih.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
"Angka tersebut sudah termasuk penambahan opsen pajak sebesar 66 persen dari PKB, dengan tarif awal sebesar 1,05 persen, jadi masyarakat tak perlu khawatir soal penerapan opsen," ucap Danang belum lama ini, disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Jateng Aman Bagi Orang Mampu, Banyak Mobil Beda Nama Satu KK Tak Terendus Pajak Progresif
Penerapan opsen tidak lantas membuat pajak naik menjadi 66 persen, tapi di Jawa Tengah kenaikannya kecil yakni dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen.
"Tahun ini mungkin wajib pajak akan merasakan kenaikan pajak karena ada skema opsen tersebut, tapi tahun depan dan selanjutnya pajak akan turun karena NJKB akan turun tiap tahunnya," ucap Danang.
Sementara ketika masyarakat telat membayar pajak, maka denda akan dikenakan dengan tarif 1 persen per bulan dari jumlah pokok PKB.
"Keterlambatan pembayaran PKB diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni 1 persen per bulannya dari jumlah pajak pokok," ucap Danang.
Masyarakat Jateng bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan menggunakan website e-Samsat Jateng atau aplikasi New Sakpole.
Namun, ketika ada tunggakan masyarakat wajib datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR