Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diklaim Paling Rendah, Berikut Detail Nominal Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah

Irsyaad W - Jumat, 5 September 2025 | 11:30 WIB
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK  dan Pelat Nomor baru
Irsyaad W/GridOto
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

GridOto.com - Besaran pajak progresif di Jawa Tengah diklaim paling rendah di banding provinsi lain.

Yup, memang besaran pengenaan pajak progresif kendaraan pada masing-masing daerah tidak sama.

Penetapan besaran pajak progresif diatur di dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing, dengan besaran tak sama.

Namun, aturan ini masih dikontrol dengan undang-undang secara nasional.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan hampir semua provinsi di Indonesia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Hampir semua, kecuali ketika ada program diskon atau pemutihan pajak, pajak progresif baru dihapuskan selama periode tertentu," ucap Danang belum lama ini menukil Kompas.com.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkanuntuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Baca Juga: Punya Mobil Lebih Dari Satu Belum Tentu Kena Pajak Progresif, Ini Kriterianya

Detailnya, setiap provinsi bisa mengatur besarnya pajak progresif melalui Perda.

Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah untuk saat ini, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

  • Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

Bahkan persentase totalnya masih terpaut cukup jauh dari batas maksimal yang ditetapkan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa