Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sia-sia Pinjam Nama, Ini Kriteria Penerapan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 3 September 2025 | 09:30 WIB
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Stanly/Kompas.com
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

GridOto.com - Pajak progresif kendaraan masih berlaku di Jakarta.

Untuk mengakali, biasanya para pemilik mobil lebih dari satu meminjam nama anggota keluarga lain, misal istri, anak atau orang tua.

Tapi ternyata usaha itu tergolong sia-sia. Karena penerapan pajak progresif kendaraan di Jakarta berlaku berdasar kriteria berikut.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan dengan alamat sama meski pemilik berbeda tetap kena pajak progresif.

Menurutnya itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 7.

"Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4," ucapnya saat dihubungi, (1/9/25) menukil Kompas.com.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat 4 pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu: Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Baca Juga: Punya Mobil Berapapun Gak Bakal Kena Pajak Progresif, Ini Rahasianya

Jadi mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi di Jakarta adalah sebagai berikut:

Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
Kendaraan kedua besaran pajaknya 3 persen
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 4 persen
Kendaraan keempat besaran pajaknya 5 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 6 persen

Jadi, pajak progresif merupakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan meningkat apabila dalam satu alamat terdaftar lebih dari satu kendaraan, meskipun nama pemiliknya berbeda.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa