GridOto.com - Bukan bercanda, jalan berlubang bisa membuat Bupati sampai Menteri Pekerjaan Umum (PU) terancam 5 tahun penjara.
Secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan adalah bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Tak tanggung-tanggung, para pemangku kebijakan mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun jika membiarkan lubang jalan memakan korban jiwa.
Sesuai mandat hukum, jalan raya adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan.
Namun, tingginya curah hujan di awal 2026 ini kembali mengungkap buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di Tanah Air.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan kerangka hukum kita, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
"Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan." papar Djoko, (13/2/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pelajar SMK Naik Motor Tewas Sia-sia, Korban Lubang Jalan Matraman Raya Jaktim
Menurut Djoko, tidak ada alasan untuk absennya pengawasan dari pemerintah.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR