Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Serius, Bupati Sampai Menteri PU Bisa Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Jalan Berlubang

Irsyaad W - Jumat, 13 Februari 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi Jalan berlubang
Nabiel G
Ilustrasi Jalan berlubang

Abainya penyelenggara jalan adalah pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen 'pemukul' bagi warga untuk menuntut keadilan.

Berikut adalah sanksi pidana yang membayangi para penyelenggara jalan:

1. Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
2. Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
3. Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
4. Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan bisa dibui 6 bulan.

Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli melihat status jalan sebelum melapor.

"Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci," terangnya.

Keamanan jalan tak hanya soal aspal yang mulus, tapi juga inklusivitas.

Baca Juga: Pecah Ban Kena Lubang Jalan, Pengemudi Mobil Ini Malah Ditilang Rp 1,6 Juta

Perlu hati-hati saat hujan, apalagi lubang jalan terkadang sulit terlihat karena tertutup air.
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Perlu hati-hati saat hujan, apalagi lubang jalan terkadang sulit terlihat karena tertutup air.

Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.

Namun, satu instrumen yang sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota.

"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman," cetusnya.

Hukum juga berlaku adil bagi masyarakat atau pihak swasta yang nakal.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan yang berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.

Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat.

Djoko menghimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.

"Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan," pungkasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa