GridOto.com - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat bisa dibilang sukses.
Ibni dibuktikan dengan naiknya pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 30 September 2025 yang mencapai Rp.814.720.845.530.
Seperti diketahui kebijakan pemutihan pajak yang dilakukan di Jabar berlangsung sejak 20 Maret sampai 30 September 2025.
"Adapun pendapatan selama program pemutihan sebesar Rp.814.720.845.530 yang merupakan bagian dari target tahun 2025 sebesar 5,857 Triliun,” ujar Asep Supriatna selaku Kepala Bapenda Jawa Barat (25/10/2025).
Pendapatan tersebut, didapat dari 2.034.064 kendaraan bermotor (KBM) kategori kendaraan aktif yang memiliki tunggakan.
Jumlah ini juga mengurangi 45,47 persen dari total tunggakan di awal tahun 2025 sebanyak 4.473.542 KBM.
Baca Juga: Dicatat, Ini Daftar 6 Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut
Sedangkan kendaraan kedaluwarsa pemanfaat pemutihan tercatat sebanyak 454.111 KBM.
Asep menyatakan, jumlah ini meningkat 12 kali lipat dari yang ditargetkan pada awal tahun 2025 berjumlah 32.653 KBM.
Selain itu, terdapat pemanfaat pemutihan dari proses mutasi masuk kendaraan bermotor ke Jawa Barat sebanyak 58.121 KBM.
Asep mengatakan, kanal layanan melalui fisik maupun digital terus dimaksimalkan, begitu pula dengan kemampuan para pegawainya.
Terbaru, Bapenda Jawa Barat membuka kanal pembayaran bertajuk T-Samsat bagi pemilik rekening BJB.
Fitur yang terdapat di aplikasi bjb DIGI ini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara autodebit dengan skema bisa dicicil.
“Alurnya dibuat mudah, di aplikasi bjb DIGI, ada menu registrasi T-Samsat, pilih jenis kendaraan, masukkan nomor polisi, lalu menerima bukti registrasi diakhiri dengan pembayaran otomatis. Ke depan, kami akan perluas layanan ini bisa digunakan perbankan lain,” katanya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR