Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

Ferdian - Jumat, 7 November 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

- Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.

- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

- Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.

- Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.

- Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa