Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menyenangkan, Kendaraan-kendaraan Ini Bebas dari Pajak Progresif

Irsyaad W - Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi berbagai macam jenis kendaraan melaju di jalan raya Jakarta
Kristianto Purnomo/Kompas.com
Ilustrasi berbagai macam jenis kendaraan melaju di jalan raya Jakarta

GridOto.com - Indonesia menerapkan sistem pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.

Namun ada beberapa jenis kendaraan yang terbebas dari pajak progresif tersebut.

Diketahui, penerapan pajak progresif kendaraan dibatasi oleh ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pajak kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pajak kendaraan pribadi dikenakan tarif 2 persen hingga 6 persen dan bersifat progresif sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama.

Namun, sejumlah kendaraan mendapat tarif pajak lebih rendah, yakni 0,5 persen, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Harap Pinjam Nama Orang Lain Bisa Gugurkan Pajak Progresif, Begini Penjelasannya

Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan atau badan usaha tidak dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB kendaraan milik badan ditetapkan tetap sebesar 2 persen, tanpa melihat jumlah kendaraan yang dimiliki, sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap pelaku usaha.

Selain pengaturan tarif, aturan yang sama juga menetapkan kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kendaraan tersebut meliputi:

- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu
- Kendaraan berbasis energi terbarukan, serta
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa