GridOto.com - Masih ada waktu, pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih berlaku sampai akhir tahun
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi pajak di DKI Jakarta masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)
Selain itu, semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.
Ditambah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan ini tanpa perlu pengajuan permohonan.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR