Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Ultimatum Warga Jabar, Larang Keras Gelar Hajatan di Jalan Provinsi

Irsyaad W - Jumat, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB
Tenda hajatan menutup Jalan Proklamasi, di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (10/1/2025)
M Rifqi Ibnumasy/Wartakotalive.com
Tenda hajatan menutup Jalan Proklamasi, di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (10/1/2025)

GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri ultimatum ke warganya sendiri.

Ia melarang keras warga menggelar hajatan di jalan provinsi meski dengan berbagai alasan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Pemprov Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Indramayu untuk membantu proses sosialisasi larangan itu kepada masyarakat.

"Bersama surat ini, kami mohon bantuan dan kerja samanya untuk dapat menyosialisasikan imbauan dan arahan dari Gubernur Jawa Barat tersebut," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan jalan dan jembatan wilayah pelayanan VI, Boy Bob Agustan Nyinang, dikutip Kompas.com, (18/6/26).

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, turut membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Pihaknya pun memastikan akan segera bergerak ke tengah masyarakat melakukan sosialisasi.

"Iya, suratnya telah kami terima. Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti arahan tersebut kepada masyarakat," kata Tasim saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menukil Kompas.com.

Baca Juga: Pembuat Aturan Bilang Sendiri, Begini Cara Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Tapi Bebas Dari Denda Rp 50 Juta

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim
Handhika Rahman/Kompas.com
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim

Lebih lanjut, Tasim turut sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa