GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri ultimatum ke warganya sendiri.
Ia melarang keras warga menggelar hajatan di jalan provinsi meski dengan berbagai alasan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Pemprov Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Indramayu untuk membantu proses sosialisasi larangan itu kepada masyarakat.
"Bersama surat ini, kami mohon bantuan dan kerja samanya untuk dapat menyosialisasikan imbauan dan arahan dari Gubernur Jawa Barat tersebut," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan jalan dan jembatan wilayah pelayanan VI, Boy Bob Agustan Nyinang, dikutip Kompas.com, (18/6/26).
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, turut membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Pihaknya pun memastikan akan segera bergerak ke tengah masyarakat melakukan sosialisasi.
"Iya, suratnya telah kami terima. Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti arahan tersebut kepada masyarakat," kata Tasim saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menukil Kompas.com.
Lebih lanjut, Tasim turut sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR