Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Ultimatum Warga Jabar, Larang Keras Gelar Hajatan di Jalan Provinsi

Irsyaad W - Jumat, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB
Tenda hajatan menutup Jalan Proklamasi, di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (10/1/2025)
M Rifqi Ibnumasy/Wartakotalive.com
Tenda hajatan menutup Jalan Proklamasi, di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (10/1/2025)

Menurutnya, jalan raya tidak selayaknya dialihfungsikan menjadi tempat mendirikan tenda hajatan.

Selain memicu kemacetan dan merampas hak publik, keberadaan tenda di badan jalan sangat berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Jalan raya merupakan hak untuk pengguna jalan. Selain dapat menimbulkan kemacetan, hal tersebut juga membahayakan pengguna jalan," tutur Tasim.

Dalam melakukan sosialisasi, Tasim menjelaskan pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan langkah preventif berupa edukasi dan imbauan.

Namun, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan penertiban jika imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Sementara kami sifatnya sosialisasi dengan imbauan-imbauan. Mungkin ke depannya jika masih ada yang memakai jalan provinsi untuk hajatan, kami juga akan lakukan penertiban bersama instansi-instansi terkait lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Jalan Nasional Dipakai Buat Hajatan, Simak Aturan dan Syarat Perizinannya

Di sisi lain, Tasim tak menampik fenomena pemblokiran jalan provinsi demi acara hajatan masih dijumpai di wilayah Kabupaten Indramayu.

Ia pun berharap adanya kesadaran dari tuan hajat untuk mencari alternatif tempat lain yang lebih aman dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi hajatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk dapat mematuhi surat edaran Pak Gubernur tersebut. Kalau memang ingin menggelar hajatan, di Indramayu ada banyak gedung yang bisa disewa untuk hajatan," tuturnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa