GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri ultimatum ke warganya sendiri.
Ia melarang keras warga menggelar hajatan di jalan provinsi meski dengan berbagai alasan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Pemprov Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Indramayu untuk membantu proses sosialisasi larangan itu kepada masyarakat.
"Bersama surat ini, kami mohon bantuan dan kerja samanya untuk dapat menyosialisasikan imbauan dan arahan dari Gubernur Jawa Barat tersebut," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan jalan dan jembatan wilayah pelayanan VI, Boy Bob Agustan Nyinang, dikutip Kompas.com, (18/6/26).
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, turut membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Pihaknya pun memastikan akan segera bergerak ke tengah masyarakat melakukan sosialisasi.
"Iya, suratnya telah kami terima. Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti arahan tersebut kepada masyarakat," kata Tasim saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menukil Kompas.com.
Lebih lanjut, Tasim turut sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Menurutnya, jalan raya tidak selayaknya dialihfungsikan menjadi tempat mendirikan tenda hajatan.
Selain memicu kemacetan dan merampas hak publik, keberadaan tenda di badan jalan sangat berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Jalan raya merupakan hak untuk pengguna jalan. Selain dapat menimbulkan kemacetan, hal tersebut juga membahayakan pengguna jalan," tutur Tasim.
Dalam melakukan sosialisasi, Tasim menjelaskan pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan langkah preventif berupa edukasi dan imbauan.
Namun, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan penertiban jika imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Sementara kami sifatnya sosialisasi dengan imbauan-imbauan. Mungkin ke depannya jika masih ada yang memakai jalan provinsi untuk hajatan, kami juga akan lakukan penertiban bersama instansi-instansi terkait lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Heboh Jalan Nasional Dipakai Buat Hajatan, Simak Aturan dan Syarat Perizinannya
Di sisi lain, Tasim tak menampik fenomena pemblokiran jalan provinsi demi acara hajatan masih dijumpai di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ia pun berharap adanya kesadaran dari tuan hajat untuk mencari alternatif tempat lain yang lebih aman dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi hajatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk dapat mematuhi surat edaran Pak Gubernur tersebut. Kalau memang ingin menggelar hajatan, di Indramayu ada banyak gedung yang bisa disewa untuk hajatan," tuturnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR