Pembuat Aturan Bilang Sendiri, Begini Cara Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Tapi Bebas Dari Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:20 WIB

Tenda pernikahan atau hajatan menutup total jalan umum (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kota Surabaya, Jawa Timur mengatur ketat tentang pendirian tenda hajatan di jalan umum.

Pemilik acara bisa kena denda Rp 50 juta jika tak ada izin resmi.

Namun si pembuat aturan bilang sendiri cara dirikan tenda hajatan di jalan umum tapi bebas dari denda belasan juta tersebut.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang mewakili Pemerintah Kota Surabaya, (26/10/25) menukil Kompas.com.

Menurut Eri, berikut beberapa tips dirikan tenda hajatan di jalan umum, tapi bebas dari denda Rp 50 juta:

1. Pengajuan izin paling lambat 7 hari sebelum acara.

Hal ini agar aparat dan petugas terkait dapat menghitung dampak lalu lintas dan menyiapkan pengaturan pengalihan jalan.

"Jadi Satpol PP menghitung, Dishub juga menghitung macetnya apa. Karena itu dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Kota di Jawa Timur Ini Tegas Atur Tenda Hajatan, Tutup Jalan Umum Kena Denda Rp 50 Juta

Dok. Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi