Pembuat Aturan Bilang Sendiri, Begini Cara Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Tapi Bebas Dari Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:20 WIB

Tenda pernikahan atau hajatan menutup total jalan umum (Irsyaad W - )

2. Sebagian jalan harus tetap bisa dilewati kendaraan.

Pemilik acara dilarang menutup seluruh badan jalan. Mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak," jelas Eri.

3. Sosialisasi penutupan jalan wajib dilakukan minimal seminggu sebelum acara.

Tujuannya agar masyarakat dapat mengantisipasi rute alternatif dan tidak terjebak kemacetan.

Lebih lanjut, kata Eri, kebijakan ini menindaklanjuti sejumlah keluhan warga yang terganggu dengan adanya tenda hajatan tutup jalan.

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Kendati demikian, Eri berharap pernikahan warga digelar di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.

Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.