GridOto.com - Salah satu kota di provinsi Jawa Timur tegas mengatur tentang tenda hajatan.
Terutama yang berdiri dan menutup jalan umum, pemilik acara bisa kena denda Rp 50 juta.
Kota yang dimaksud yaitu Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan warga tidak boleh sembarangan mendirikan tenda di jalan tanpa izin resmi.
Pelanggar bahkan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," ujar Eri di Surabaya, (26/10/25) dikutip dari Kompas.com.
Eri menyampaikan aturan ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan hak pengguna jalan tetap terlindungi.
Baca Juga: Gelar Hajatan Tak Bisa Asal Tutup Jalan, Dendanya Bisa Kuras Dompet
Pihaknya mengaku telah menerima banyak laporan dari warga terkait kemacetan akibat tenda hajatan yang menutup akses jalan umum.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR