Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Kota di Jawa Timur Ini Tegas Atur Tenda Hajatan, Tutup Jalan Umum Kena Denda Rp 50 Juta
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan dilarang sembarangan mendirikan tenda di jalan tanpa izin resmi, pemilik acara kena denda Rp 50 juta
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa